Belum Mendaftar, 7 PSE Ini Terancam Diblokir Komdigi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Belum Mendaftar, 7 PSE Ini Terancam Diblokir Komdigi

Dirjen Wasdigi Komdigi Alexander Sabar.

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat nan belum mendaftarkan sistemnya hingga 22 September 2026. Ketujuh platform tersebut terancam diblokir jika tidak segera menyelesaikan proses pendaftaran hingga pemisah waktu nan ditentukan.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat nan beraksi di Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya guna menjamin kepastian norma serta perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa digital.

“Setiap PSE Lingkup Privat nan menyediakan jasa alias beraksi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran nan berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi tanggungjawab sebelum tindakan penegakan norma diterapkan,” kata Alexander Sabar dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dari total 25 PSE nan dikirimi surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE telah merampungkan proses pendaftaran. Sementara itu, dua PSE lainnya, ialah Pelita Air (pelita-air.com) dan Shopify (shopify.com), telah membangun komunikasi serta menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.

Alexander menegaskan, andaikan hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut belum juga merampungkan tanggungjawab pendaftaran, Komdigi bakal mengambil tindakan penegakan norma administratif secara tegas, termasuk pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektronik terkait.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑