Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |08:04 WIB

BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang nilai Rp11,00 sampai dengan Rp14,00. Batas ARB untuk golongan nilai tersebut diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi nominal Rp1,00.
Langkah ini diambil bursa menyusul hasil pertimbangan terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen nan baru saja diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berjalan teratur, wajar, dan efisien serta mendukung sistem pembentukan nilai nan lebih baik. Kebijakan ini dilakukan berasas hasil pertimbangan terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen nan telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Penyesuaian teranyar ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, nan menggantikan SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Ketentuan ARB terbaru ini bertindak unik bagi Efek nan tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, untuk saham nan tercatat di Papan Akselerasi serta Papan Pemantauan Khusus tetap merujuk pada ketentuan Auto Rejection nan bertindak pada masing-masing papan pencatatan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·