Jakarta -
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui pertimbangan dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berasas hasil pertimbangan penerapan sistem Full Call Auction (FCA) nan telah bertindak sejak 25 Maret 2024.
Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta sistem perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan nilai (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan bahwa pertimbangan secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta bisa memberikan faedah optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Pasar modal nan sehat dibangun melalui tata kelola nan adaptif dan kebijakan nan terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh lantaran itu, BEI secara konsisten melakukan pertimbangan terhadap beragam kebijakan nan telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia nan teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan nan optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2026).
Evaluasi terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham nan masuk berasas kriteria nonfundamental, ialah kriteria 6, 7, dan 10.
Pada saham nan masuk lantaran belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham nan dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil pertimbangan menunjukkan efektivitas nan berbeda.
Evaluasi terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria mempunyai karakter dan tingkat efektivitas nan berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan.
Oleh lantaran itu, hasil pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sistem pengawasan perdagangan dapat melangkah semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan sistem perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus.
Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, beragam kebijakan lain nan telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan sistem perdagangan melalui penerapan pemisah atas dan bawah Auto Rejection nan lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus.
Penyesuaian tersebut diharapkan membikin sistem Auto Rejection lebih selaras dengan karakter masing-masing golongan nilai saham sehingga mendukung proses pembentukan nilai nan lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan nan lebih teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai bagian dari penyempurnaan sistem perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, sistem tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil nan positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.
Melalui penerapan sistem tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berambisi proses pembentukan nilai dapat berjalan secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran nan sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas nilai saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period bakal dilakukan berbarengan dengan penerapan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas nan terbentuk merupakan likuiditas nan sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar nan sesungguhnya.
Dengan demikian, penanammodal diharapkan memperoleh proses pembentukan nilai nan semakin mencerminkan esensial perusahaan maupun aktivitas perdagangan nan wajar.
Saat ini usulan perubahan ketentuan tetap berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) alias dengar pendapat berbareng para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan nan berlaku.
Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui beragam forum obrolan maupun penyampaian masukan secara tertulis.
Seluruh masukan bakal dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasannya dengan ketentuan nan berlaku.
"BEI meyakini bahwa pasar modal nan semakin maju memerlukan kebijakan nan juga terus berkembang. Melalui proses pertimbangan dan penyempurnaan nan dilakukan secara terbuka dan kolaboratif berbareng seluruh pemangku kepentingan, kami berambisi kebijakan nan dihasilkan bakal semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," jelas Iding.
(hns/hns)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·