Jakarta -
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mulai hari ini, Senin (6/7/2026). Repo diketahui adalah skema transaksi dengan perjanjian jual beli pengaruh dengan kesepakatan membeli kembali pada pemisah waktu dan nilai nan disepakati.
Fasilitas ini disediakan sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar SBSN dan mendukung pendalaman pasar finansial melalui penguatan prasarana perdagangan elektronik. Saat ini nilai transaksi Repo SBSN interdealer tetap di bawah Rp 1 triliun.
Angka tersebut berbanding terbalik dengan total transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer nan telah melampaui Rp 2.500 triliun. Kehadiran fitur Repo SBSN ini diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan peluncuran fitur transaksi Repo SBSN ini corak support BEI terhadap penguatan pasar finansial syariah nasional. Sebelumnya, SPPA hanya memuat fitur transaksi Repo SUN dan menjadi platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi nan terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berambisi kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien" ujar Iding dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Melalui SPPA, transaksi Repo SBSN antar lembaga finansial konvensional dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan demikian, transaksi tersebut tidak kudu menggunakan janji syariah
sepanjang transaksi tidak dilakukan dengan lembaga finansial syariah.
Dasar penyelenggaraan sistem tersebut juga telah ditegaskan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.
"Ke depan, kami bakal terus mengembangkan SPPA agar bisa mengakomodasi kebutuhan pasar nan semakin berkembang melalui kerjasama dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar," pungkasnya.
(ahi/ara)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·