Rohman Wibowo
, Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |11:03 WIB

BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nan resmi memangkas pemisah Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi maksimal 7 persen per hari ini (19/10/2026) dinilai perlu dilihat secara ekstra hati-hati oleh seluruh pelaku pasar modal.
Langkah pembatasan pergerakan nilai tersebut dipandang hanya memperlambat laju kejatuhan harian tanpa menyentuh akar persoalan utama, ialah krisis kepercayaan penanammodal terhadap transparansi, tata kelola, dan kepastian izin di lantai bursa.
BEI berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen terhitung sejak Senin (19/10/2026) hingga 31 Desember 2026 mendatang melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.
Penyesuaian dari pemisah sebelumnya sebesar 15 persen ini diambil menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) nan sempat memicu penghentian perdagangan sementara (trading halt) pada akhir pekan lalu.
Bursa menekankan patokan darurat ini diterapkan untuk meredam volatilitas pasar serta memberi ruang bagi penanammodal untuk mencerna info dan mengevaluasi portofolio secara lebih terukur.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana mengingatkan otoritas agar tidak terkecoh oleh stabilitas semu nan tercipta dari pembatasan teknis tersebut.
"Usulan pembatasan ARB maksimal 7 persen perlu dilihat secara hati-hati lantaran meski dapat memperlambat penurunan nilai dalam sehari, kebijakan ini tidak otomatis menyelesaikan persoalan utama ialah hilangnya kepercayaan penanammodal terhadap transparansi, tata kelola, dan kepastian regulasi," ujar Hendra dalam analisisnya, Senin (19/10/2026).
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·