PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas nilai minimum saham Rp 50 per lembar.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, tetap menghimpun masukan dari pelaku pasar sebelum menyampaikan perincian kebijakan tersebut.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery nan lebih baik, kami bakal menghapus batas nilai minimum Rp 50,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8).
BEI sebelumnya menetapkan pemisah nilai saham terendah nan diperdagangkan di pasar reguler sebesar Rp 50 per saham. Dengan rencana penghapusan batas, nilai saham nantinya berpotensi berada di bawah level Rp 50, termasuk hingga Rp 1 sesuai dengan sistem perdagangan nan bakal ditetapkan BEI.
Jeffrey mengatakan BEI telah berbincang dengan pelaku industri untuk mendapatkan masukan mengenai rencana tersebut. Diskusi dilakukan berbareng Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026.
"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan obrolan dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku. Diskusi dengan penanammodal dunia juga kami lakukan,” lanjutnya.
Menurut Jeffrey, BEI tetap perlu mengukur kesiapan prasarana perdagangan nan dimiliki Anggota Bursa (AB) sebelum kebijakan diterapkan.
"Detail bakal disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·