
BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan patokan pemisah minimal saham publik namalain free float diubah dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan ini bakal bertindak mulai bulan depan.
Mahendra mengatakan perubahan patokan tersebut dalam rangka meningkatkan porsi kepemilikan publik serta menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga indeks dunia MSCI (Morgan Stanley Capital International).
"SRO, bakal mnerrbitkan patokan untuk free flow, minimal 15 persen, nan bakal dilamukan dalam waktu dekat, dan dengan transparansi nan baik," ujarnya dalam konvensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Mahendra menjelaskan, ketentuan baru soal free float ini bertindak baik untuk perusshaan nan bakal melaksanakan IPO, maupun perusahaan nan sudah eksis melantai. SRO nantinya bakal menyusun patokan nan lebih mendetail mengenai ketentuan baru tersebut.
Sekaligus, Mahendra menegaskan, bakal ada ancaman hukuman bagi perusahaan tercatat andaikan tidak menjalankan patokan minimal kepemilikan saham publik sebesar 15 persen.
"Bagi emiten alias perusahaan publik dalam kurun waktu tertentu, tidak dapat memenuhi, maka bakal siberikan exit policy melalui porsses pengawasan nan baru," kata Mahendra.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan bahwa lembaga penyedia indeks dunia MSCI (Morgan Stanley Capital International) menakut-nakuti bakal menurunkan ranking pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi frontier market andaikan kebutuhan info nan diminta tidak terpenuhi hingga Mei 2026.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·