Begini Racikan Air Keras ala 4 Anggota BAIS TNI untuk Menyiram Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Iswandi menuturkan, pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 berakhir di warung kopi di wilayah Cikini Jakarta Pusat untuk berbuka puasa. Setelah selesai, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 melanjutkan ke instansi YLBHI. Sesampainya di instansi YLBHI, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 berakhir dan menunggu di seberang jalan tepatnya di depan instansi YLBHI dengan jarak 50 sampai 100 meter sembari mondar mandir.

"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menemui Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dan membujuk pulang, kemudian pada saat bakal pulang Terdakwa-3 memandang Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar instansi YLBHI dan berbicara 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'. Selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 langsung mengikuti Andrie Yunus sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mengikuti dari belakang," ujar Iswadi.

Iswadi menyebut, pada pukul 23.30 WIB, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mendahului sepeda motor Andrie Yunus. Sedangkan Terdakwa-4 dan Terdakwa-3 tetap tetap di belakang sepeda motor Andrie Yunus tepat di persimpangan JI. Salemba I dan JI. Talang Jakarta Pusat.

“Sepeda motor Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berbalik (lawan arah) menuju sepeda motor Andrie Yunus. Sepeda motor Terdakwa-2 memperlambat kecepatan sembari menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat,” beber Iswadi.

"Pada saat berhadapan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, lantaran Terdakwa-1 juga terkena cairan kimia tersebut Terdakwa-1 langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan letak kejadian lurus ke arah RSCM, sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," sambungnya menandasi.

Atas perbuatan mereka, Oditur Militer medakwakan pasal berlapis dengan balasan mencapai 12 tahun penjara untuk keempat terdkawa lantaran dinilai telah melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.

Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Diketahui, berikut identitas empat terdakwa tersebut:

Terdakwa 1 : Serda Mar Edi Sudarko (ES);

Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW);

Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP);

Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita