KPK mengonfirmasi personil DPRD DKI Jakarta Partai PAN Bebizie Sri Mulyati tidak memenuhi panggilan interogator pada Kamis (17/9). Bebizie dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ini berangkaian dengan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Kabupaten Kukar. Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Saksi nan berkepentingan konfirmasi tidak hadir. Penyidik bakal jadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan.
Bebizie belum berkomentar soal pemanggilan maupun ketidakhadirannya tersebut.
Sebelumnya, Bebizie telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (13/8). Saat itu, Bebizie dicecar soal aliran duit dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Usai pemeriksaan tersebut, Bebizie menjelaskan soal honor menyanyinya.
"Jadi, lantaran ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil mengenai itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan lantaran memang saya dulu penyanyi," kata Bebizie kepada wartawan.
Dia menjelaskan honor menyanyi tersebut diperolehnya secara ahli setelah mengisi sejumlah aktivitas di Kalimantan Timur.
"Saya menjelaskan bahwa pada 2017-2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT nan mengundang saya," jelasnya.
Menurut dia, perihal tersebut nan kemudian membuatnya diperiksa KPK. Namun, Bebizie tidak menjelaskan lebih lanjut soal honor maupun aktivitas nan dimaksud.
Sementara, menurut KPK, duit nan diterima Bebizie itu bukan duit mengenai honornya sebagai penyanyi.
“Ada dugaan aliran duit dari pihak PT BKS ini kepada saksi Saudari BBZ,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8).
“Ini aliran duit dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka nan berkepentingan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu,” lanjut Budi.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian mendalami tujuan pemberian duit tersebut kepada Bebizie. Menurut Budi, Bebizie mengakui adanya aliran duit dari pihak PT BKS tersebut.
Budi mengatakan KPK tetap menunggu proses pengembalian duit dari Bebizie. Ia juga belum mengungkap nominal duit nan bakal dikembalikan.
Kasus Gratifikasi Kukar
Adapun perkara ini bermulai pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bagian tanah, serta 30 arloji mewah.
Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain nan dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara nan beraksi di Kukar selama menjabat di sana.
KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai corak gratifikasi nan diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Rita kemudian dijerat sebagai tersangka. Dari gratifikasi nan kemudian dilakukan pencucian duit oleh Rita, diduga turut mengalir ke sejumlah pihak. Penerimaan itu nan kemudian terus dikejar oleh interogator lembaga antirasuah.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, mengenai dugaan gratifikasi produksi batu bara.
Kasus ini merupakan nan kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara mengenai kasus tersebut.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·