Bea Cukai Targetkan Cukai MBDK Berlaku Semester II-2027, Target Penerimaan Tembus Rp1,7 Triliun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |17:16 WIB

Bea Cukai Targetkan Cukai MBDK Berlaku Semester II-2027, Target Penerimaan Tembus Rp1,7 Triliun

Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membidik pemberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat mulai dieksekusi pada Semester II-2027. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan penyusunan kerangka izin pendukung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan bahwa rencana eksekusi cukai MBDK telah masuk dalam penafsiran potensi penerimaan negara pada Undang-Undang APBN 2027 dengan patokan sasaran penerimaan sebesar Rp1,7 triliun.

"Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa bakal dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp 1,7 triliun," ujar Djaka dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Kendati sasaran penerimaan telah dipatok, Djaka menegaskan bahwa pemerintah tetap memerlukan penuntasan patokan pelaksana sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan secara efektif di lapangan.

"Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027," kata Djaka.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑