Jakarta -
Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Barang terlarangan itu diangkut sebuah truk nan dihentikan petugas pada awal hari tadi.
Berdasarkan info nan diterima, penindakan berjalan singkat pukul 00.10 WIB hingga 00.25 WIB, Minggu (9/8/2026). Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok terlarangan di kembali tumpukan besi galvanis komplit dengan surat jalan nan disebutkan palsu.
Aksi ini bermulai dari patroli darat nan digelar petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim 1 mendeteksi keberadaan truk berterpal biru nan melaju pelan dengan aroma tembakau nan cukup menyengat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat truk berakhir untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan pencegahan. Pemeriksaan nan disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai namalain ilegal.
Total nilai peralatan terlarangan nan disita diperkirakan mencapai Rp 4,87 miliar dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai ini tembus hingga Rp 3,17 miliar.
Seluruh peralatan bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang pengemudi dan kernet sekarang diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.
(fas/gbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·