Bea Cukai Jatim Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Bea Cukai Jatim Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Pemusnahan rokok ilegal.(MI/Heri Susetyo)

KANTOR Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berbareng Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal, Kamis (11/6). Rokok terlarangan hasil penindakan 1 Januari hingga awal Juni 2026 ini dimusnahkan secara simbolis di laman Pasar Baru Porong Sidoarjo.

Barang kena cukai terlarangan nan dimusnahkan tersebut diperkirakan berbobot Rp19,64 miliar. Sementara potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan mencapai Rp12,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan, pemusnahan peralatan hasil penindakan merupakan corak komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok terlarangan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Menurut Rusman Hadi, rokok terlarangan tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat bagi industri hasil tembakau nan alim aturan. 

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran peralatan kena cukai terlarangan terus diperkuat. Kami bakal terus bersinergi dengan pemerintah wilayah dan abdi negara penegak norma untuk menekan peredaran rokok terlarangan di Jawa Timur,” kata Rusman Hadi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) nan berasal dari penerimaan cukai telah memberikan faedah langsung kepada masyarakat melalui beragam program, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau. 

Ia menyebut keberhasilan pemberantasan rokok terlarangan turut mendukung optimasi penerimaan negara nan nantinya kembali kepada masyarakat dalam corak program pembangunan dan kesejahteraan. 

“Setiap rupiah penerimaan cukai nan terselamatkan bakal kembali kepada masyarakat melalui beragam program pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan rokok terlarangan kudu menjadi tanggung jawab bersama,” kata Adhy.

Pada kesempatan nan sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian menjelaskan, sebagian pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk memperkuat agunan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja industri hasil tembakau. Ia mencontohkan penerima faedah BLT DBHCHT dari PT Gudang Garam di Sidoarjo, ialah Diega Fatrian dan Ramadhani Ardiansyah, nan turut merasakan akibat program tersebut. 

“Sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan faedah DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh para pekerja sehingga perlindungan sosial mereka semakin kuat,” kata Arie.

Turut datang dalam aktivitas tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, nan menegaskan support pemerintah wilayah dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal. 

Pemusnahan jutaan batang rokok terlarangan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pelaku upaya maupun masyarakat bahwa peredaran peralatan kena cukai tanpa pita cukai resmi bakal terus ditindak demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan suasana upaya nan sehat. Sengaja dilakukan di areal pasar, sebagai corak sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesungguhan pemberantasan rokok ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Jetis, Mojokerto. Sebanyak 10 unit truk membawa rokok terlarangan dibawa ke pabrik tersebut untuk dimusnahkan dengan langkah dibakar menggunakan empat unit mesin insenerator. (HS/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia