Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggodok kebijakan penambahan layer alias lapisan tarif pada rokok. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus merespons kejadian penurunan daya beli masyarakat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan pengarahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan saat ini tetap dalam tahap pembahasan intensif.
“Itu tetap digodok terus ya. Penambahan layer rokok itu jelas itu kebijakan dari Pak Menteri Keuangan itu langsung tetap digodok terus. Karena ini kan prinsipnya itu kan sejak ada COVID kemarin nan dihadapi itu tidak sekadar rokok terlarangan tetapi downtrading,” kata Nirwala kepada wartawan di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (28/4).
Nirwala menilai kejadian downtrading alias pergeseran konsumsi ke produk nan lebih murah terjadi lantaran daya beli masyarakat menurun sejak pandemi. Kondisi ini mendorong pemerintah mencari skema tarif nan lebih adaptif agar produk legal tetap kompetitif.
Menurutnya, salah satu opsi nan tengah dibahas adalah membuka layer tarif baru. Tujuannya agar nilai rokok legal bisa menyesuaikan dengan kondisi pasar dan bisa menekan peredaran rokok ilegal.
“Kenapa terjadi downtrading? Daya beli masyarakat nan turun, itu makanya salah satu nan ditempuh kelak tadi nan mungkin sudah diumumkan Pak Purbaya. Salah satunya buka layer, tujuannya tadi adalah mengatasi downtrading dan juga untuk nan terlarangan tadi dengan tarif nan pas bakal menjadi legal,” ujar Nirwala.
Dalam prosesnya, pemerintah juga melibatkan DPR lantaran kebijakan ini menyangkut industri besar dan kepentingan masyarakat luas. Nirwala menekankan konsultasi diperlukan agar keputusan nan diambil dapat mempertimbangkan beragam aspek, termasuk dampaknya terhadap pelaku upaya dan penerimaan negara.
“Ya tentunya di DPR itu kan perlu konsultasi. Karena kembali lagi ya Ini nyangkut industri nan besar Ini nyangkut masyarakat luas itu kudu dikonsultasikan,” kata Nirwala.
Nirwala mengakui setiap kebijakan pasti memunculkan pro dan kontra, termasuk dari kalangan industri rokok besar. Namun pemerintah bakal tetap mencari titik tengah nan paling optimal.
“Yaitu kelak kan semua kebijakan nggak ada semua nan puas. Kan plus minusnya, kelak terus kita usahakan pemerintah bakal mengambil keputusan nan paling pas untuk semua pihak,” tutur Purbaya.
Nirwala menargetkan pembahasan kebijakan tersebut rampung dalam tahun ini. Jika tidak, maka bakal masuk dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Nirwala mengungkapkan peredaran rokok terlarangan saat ini banyak terjadi pada segmen sigaret kretek mesin (SKM). Hal ini berangkaian dengan efisiensi produksi menggunakan mesin dibandingkan sigaret kretek tangan (SKT).
Menurutnya, produksi SKT relatif lebih susah untuk disalahgunakan lantaran memerlukan banyak tenaga kerja. Sebaliknya, produksi dengan mesin dapat menghasilkan volume besar dengan tenaga kerja minimal, sehingga lebih rentan dimanfaatkan untuk produksi ilegal.
“Kemungkinan besar SKM. Ya kan rokok terlarangan tuh Lebih banyak di SKM nya,” kata Nirwala.
Nirwala mencontohkan, satu pelinting rokok tangan hanya bisa menghasilkan sekitar 3.000 batang per hari. Untuk produksi terlarangan dalam jumlah besar, diperlukan ratusan pekerja, nan dinilai lebih berisiko.
Sebaliknya, mesin produksi rokok dapat menghasilkan hingga jutaan batang per hari hanya dengan beberapa operator. Kondisi ini membikin pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·