Bea Cukai berbareng BNN dan Polri mengamankan 800 kg ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas.(Dok. Bea Cukai)
TIM campuran nan terdiri dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin. Barang bukti tersebut diamankan dari kapal kargo MV Fuchangxing 1 dalam operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi dan pertukaran info antarlembaga. "Informasi dari tiap-tiap lembaga kami kajian berbareng untuk menentukan sasaran dan langkah operasi penindakan secara tepat," ujar Djaka dalam keterangan resminya di Batam, Selasa (1/9).
Kronologi penindakan bermulai pada Sabtu (22/8), saat Satgas Kapal Patroli BC 30005 mengidentifikasi MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Kapal tersebut terdeteksi sebagai sarana pengangkut berisiko tinggi nan diduga melakukan aktivitas ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal lain, ialah MT Ashley.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin dengan berat total 800 kg. Selain peralatan bukti, tim campuran mengamankan 10 kru kapal MV Fuchangxing 1 nan terdiri dari sembilan penduduk negara Myanmar dan satu penduduk negara Taiwan. Mereka diduga kuat berkedudukan sebagai pengendali kargo dalam sindikat narkotika transnasional.
Petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal MT Ashley menggunakan anjing pencari K-9. Meski tidak ditemukan narkoba, petugas menyita mesin vacuum seal nan diduga digunakan untuk pengepakan narkoba di tengah laut. Berdasarkan pengakuan kru, kapal tersebut pernah digunakan untuk aktivitas dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.
Saat ini, seluruh pelaku dan peralatan bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk investigasi lebih lanjut. Para kru MV Fuchangxing 1 terancam jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sementara itu, enam ABK MT Ashley nan merupakan WNI diduga melanggar UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Djaka menegaskan kerjasama antarlembaga ini merupakan corak nyata support terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan peralatan ilegal. (RO/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·