Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp 63 M di Soetta

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Konferensi pers upaya penggagalan ekspor emas terlarangan oleh Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (13/8/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan upaya ekspor emas secara terlarangan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Terdapat dua kali penangkapan pada tanggal 11 Agustus dengan total nilai mencapai Rp 63 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskanp penangkapan tersebut dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Keberhasilan serangkaian penangkapan penggagalan terhadap upaya pembawaan emas nan tidak memenuhi kepentingan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 11 Agustus 2026,” kata Purbaya di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (13/8).

Lebih detail, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama penindakan pertama dilakukan kepada tujuh WNA tujuan Hong Kong. Dari situ terdapat temuan emas dalam corak silinder nan disembunyikan dalam tas, celana nan dimodifikasi serta kemaluan dan dubur.

Dari penangkapan tersebut, didapat peralatan bukti emas seberat 17,43 kilogram nan mempunyai taksiran nilai hingga Rp 46 miliar.

“Disembunyikan di dalam tas celana nan dimodifikasi dimasukkan ke dalam kemaluan alias inserter baik di kemaluan maupun di dugun. Sehingga ini tentunya berpengaruH pada mobilitas tubuh pembawa. Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram alias sekitar jika di nilai ekonominya sekitar Rp 46 miliar,” kata Djaka.

Sementara penindakan kedua, didapat dari dua orang WNI ialah staff ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Dari situ, terdapat temuan peralatan bukti emas batangan seberat 6,35 kilogram dengan nilai Rp 17 miliar.

“Ditemukan emas dalam corak cash bar dengan kadar nan beragam nan disembunyikan dalam tas ransel dan koper cabin. Barang bukti berupa 7 keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram alias nilai keekonomiannya Rp 17 miliar,” ujarnya.

Konferensi pers upaya penggagalan ekspor emas terlarangan oleh Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (13/8/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Berasal dari Tambang Ilegal

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae juga telah menganalisa asal muasal dari emas tersebut. Menurutnya, emas itu berasal dari pertambangan terlarangan di Indonesia.

“Kalau hari ini kita lihat ada sesuatu nan terlarangan di sini mengenai dengan upaya untuk membawa ke luar alias menyelundupkan emas, sudah dipastikan ini ilegal. Kalau ini terlarangan berfaedah sumbernya dipastikan ilegal,” ujarnya.

Untuk itu, Kementerian ESDM ke depan bakal terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah bocornya emas dari pertambangan terlarangan ke luar negeri.

“Ini bakal mencoba untuk memperdalam apa nan menjadi sumber masalah. Kalau bicara soal peti, ini di mana-mana sudah ada. Kami sudah melakukan langkah-langkah kebijakan-kebijakan nan nantinya diharapkan itu memperkecil peluang-peluang untuk pertambahan ilegal,” kata Jeffri.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan