Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |15:08 WIB

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali Rp12,5 Miliar (Foto: Bea Cukai)
JAKARTA - Tim campuran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sukses menggagalkan peredaran 19.142 botol alias setara 14.400,36 liter minuman keras (miras) terlarangan nan diduga menggunakan pita cukai tiruan di Bali. Operasi ini dilakukan guna menjaga suasana upaya nan setara serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata daerah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk kerja sama antarinstansi untuk melindungi masyarakat serta menjaga persaingan upaya nan sehat.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi nan kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini krusial untuk mencegah peredaran peralatan kena cukai terlarangan nan berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku upaya nan alim aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Djaka menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap MMEA terlarangan bermaksud untuk menjaga gambaran dan kualitas ekosistem pariwisata Bali.
"Kami mau memastikan masyarakat dan visitor memperoleh produk nan memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berupaya bagi pelaku upaya nan menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta suasana upaya nan setara dan kondusif bagi industri legal," tambahnya.
Seluruh peralatan bukti nan disita terdiri atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dari beragam merek dengan taksiran nilai mencapai Rp12,55 miliar.
Dari pengungkapan ini, potensi kerugian penerimaan negara nan sukses diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.
Pengungkapan kasus bermulai dari info intelijen mengenai dugaan penimbunan miras terlarangan di Denpasar.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·