Jakarta -
Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, menyita enam juta batang rokok ilegal dari beragam merek hasil dari razia di sejumlah titik. Penindakan ini mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 4,5 miliar.
"Selama periode bulan Mei-Juni 2026, operasi nan dilaksanakan Bea Cukai Bogor sukses melakukan penindakan rokok terlarangan sejumlah lebih dari 6 juta batang dari beragam merek. Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah peralatan nan disita senilai Rp 9 miliar. Jika rokok terlarangan itu beredar, potensi kerugian negara dari penerimaan cukai nan lenyap mencapai Rp 4,5 miliar.
"Perkiraan nilai peralatan nan ditindak tersebut mencapai Rp 9 miliar dan potensi penerimaan cukai nan lenyap jika rokok terlarangan tersebut beredar sebesar Rp 4,5 miliar," ucapnya.
Jutaan batang rokok terlarangan itu merupakan hasil operasi campuran nan dilakukan di sejumlah wilayah kewenangan Bea Cukai Bogor, ialah Bogor, Depok, Cianjur dan Sukabumi. Rokok terlarangan itu diamankan dari warung-warung kelontong, agen, hingga perusahaan ekspedisi.
"Jumlah penindakan sebanyak 83 penindakan. Lokasi penindakan di warung toko, pemasok dan perusahaan expedisi di wilayah pengawasan BC Bogor. Jumlah peralatan hasil penindakan (sebanyak) 6.086.713," imbuhnya.
(sol/fas)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·