Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerapan mandatori biodiesel 50% (B50) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan pencampuran minyak sawit ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut bakal diberlakukan secara serentak di seluruh sektor untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian daya nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pemerintah tengah merampungkan payung norma untuk mendukung program tersebut. Ia menegaskan pencampuran B50 bakal menyasar seluruh penggunaan minyak bahan bakar minyak tertentu maupun jenis umum.
"Di 1 Juli 2026 ini bakal segera dikeluarkan keputusan menteri untuk mengimplementasikan mandatori 50% untuk semua sektor di penggunaan minyak bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak jenis umum," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Target penerapan B50 ini merupakan peningkatan dari mandatori B40 nan telah melangkah sepanjang tahun 2025 dengan realisasi penyerapan sebesar 14,94 juta kiloliter (kl). Pemerintah memproyeksikan total alokasi biodiesel hingga akhir Desember 2026 bakal melonjak menjadi 17,6 juta kl seiring dengan naiknya persentase campuran nabati.
"Dalam menyikapi perkembangan kondisi geopolitik dunia kita menjaga ketahanan dan kemandirian daya ini. Kami telah melakukan testing untuk persiapan dari mandatori ini," kata Eniya.
Kelak, penerapan B50 diproyeksikan memberikan akibat ekonomi, termasuk potensi penghematan devisa negara mencapai Rp 157,28 triliun pada tahun 2026. Selain itu, kebijakan tersebut ditargetkan bisa meningkatkan nilai tambah CPO domestik hingga Rp 24,68 triliun serta menyerap sekitar 2,2 juta tenaga kerja.
"Dengan adanya penambahan 50% ini, maka penghematan devisa nan bisa dilakukan mencapai 157,28 triliun dan peningkatan nilai tambah CPO juga merambah naik menjadi 24,68 triliun," lanjutnya.
Dari sisi lingkungan, peningkatan bauran daya baru terbarukan (EBT) ini diharapkan bisa menekan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton CO2 pada tahun ini. Pemerintah memastikan skema pemberian insentif tetap konsisten dengan kebijakan sebelumnya, ialah hanya diberikan untuk penyaluran di sektor PSO.
"Alokasi PSO dan non-PSO bakal seperti nan sudah dilakukan sebelumnya. Disalurkan insentif untuk nan sektor PSO saja," tandasnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·