Bawaslu Siap Berikan Keterangan Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Bawaslu Siap Berikan Keterangan Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan siap memberikan keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dalam nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan relawan Gibran, dijadwalkan berjalan pada hari ini, pukul 19.00 WIB.

"Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip Rabu (23/9/2026).

Adapun gugatan ini dilayangkan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya lantaran menduga ada manipulasi patokan di dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Aturan itu ditujukan untuk meloloskan Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.

Perubahan patokan itu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat nan sekolah di luar negeri. Pada sidang perdana gugatan ini, Hakim MK Saldi Isra sempat meminta KPU RI untuk memberikan risalah dan bukti pembahasan Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi, tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini nan kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden alias wakil presiden nan tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," ujar Saldi kepada KPU.

"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa nan dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja nan datang personil KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑