Tangerang -
Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap laki-laki berinisial HY (41) nan mau mengantarkan obat jenis tramadol. Polisi menyita sekitar 1.000 butir tramadol dari tangan HY.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Adapun HY ditangkap pada Kamis (17/9) saat mengantarkan obat tersebut di Kampung Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras nan dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari info masyarakat nan kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan," ujar Herbin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 1.000 butir tramadol, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor nan digunakan HY untuk mengantarkan obat tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HY menyebut mendapatkan obat tersebut dari seseorang nan biasa dipanggil Brewok seharga Rp 5 juta.
Herbin menyebut HY saat ini tengah diperiksa lebih lanjut. Dirinya menjelaskan bahwa info dari masyarakat menjadi salah satu bagian krusial dalam mengungkap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.
"Kami bakal terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal peralatan dan kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat. Kami juga membujuk masyarakat untuk segera melaporkan andaikan mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan nan berpotensi disalahgunakan," ucapnya.
Atas perbuatannya, HY diproses berasas Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap peralatan bukti serta melengkapi manajemen penyidikan.
(ial/dwr)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·