Jakarta -
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap peralatan impor dari 80 mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai Jumat (24/7) kemarin. Namun belum lama berlaku, patokan tarif ini langsung mendapat gugatan dari masyarakat.
Melansir The Guardian, Selasa (28/7/2026), hanya beberapa jam setelah patokan tarif baru tersebut diberlakukan, dua perusahaan mini di AS ialah Burlap and Barrel selaku importir rempah-rempah nan berbasis di New York dan Collective Horology sebagai produsen arloji nan berbasis di California, langsung mengusulkan gugatan ke US Court of International Trade.
Gugatan diajukan lantaran kedua perusahaan sangat mengandalkan bahan baku impor dari banyak negara nan terkena kebijakan tarif. Semisal Burlap and Barrel mengimpor rempah-rempah dari Kanada, India, Spanyol, Turki, dan Vietnam; sementara Collective Horology mendistribusikan arloji dari negara-negara nan diproduksi di Inggris, Prancis, dan Austria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif ini bakal menghukum upaya Amerika nan bertanggung jawab, dan para petani nan bekerja sama dengan kami, tanpa menunjukkan gimana pajak atas rempah-rempah kami bakal mengatasi kebijakan pemerintah asing nan menurut USTR menjadi targetnya," kata salah satu pendiri dan CEO Burlap and Barrel, Ethan Frisch, dalam sebuah pernyataan.
Gugatan ini diajukan melalui Liberty Justice Center, firma norma nan sebelumnya telah memenangkan kasus di Mahkamah Agung (MA) AS saat melawan tarif Trump awal tahun ini. Memaksa kebijakan ini kembali dibatalkan, sama seperti aturan-aturan tarif sebelumnya.
Dijelaskan, tarif ini diterapkan berasas Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, nan memungkinkan presiden untuk mengabaikan persetujuan kongres guna mencegah impor peralatan nan dibuat dengan "kerja paksa".
Trump menggunakan undang-undang ini pada masa kedudukan pertamanya untuk memberlakukan tarif terhadap China, nan sukses melewati beberapa tantangan norma di pengadilan.
Namun kali ini pemerintahan Trump dituding telah melampaui kewenangan Pasal 301 nan semestinya ditargetkan secara spesifik untuk negara dan praktik tertentu, tidak berupa tanggungjawab nan dikenakan secara untuk banyak negara seperti sekarang ini.
Sehingga penggugat menilai tarif baru 10-12,5% itu pada dasarnya mempertahankan kebijakan lama. Pada akhirnya Trump dituding sengaja menggunakan patokan tersebut sebagai dalih untuk menghidupkan kembali 'rezim tarif global' nan sebelumnya sudah beberapa kali dibatalkan MA.
Mereka juga menuduh perwakilan perdagangan AS (USTR) kandas memberikan penjelasan nan berdasar agar Pasal 301 dapat digunakan dalam kebijakan tarif baru ini. Sebab diperlukan lebih banyak temuan spesifik negara tertentu nan tetap melakukan praktik kerja paksa agar tarif tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
"Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan krusial tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum. Pemerintahan membiarkan satu tarif dunia berhujung dan segera menggantinya dengan tarif lain berasas undang-undang nan berbeda," kata CEO Liberty Justice Center, Sara Albrecht.
"Mengubah peraturan perundang-undangan tidak mengubah hukum. Setiap kewenangan penetapan tarif mempunyai batasan, dan setiap pemerintahan kudu menghormatinya," sambungnya.
(igo/fdl)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·