Bareskrim Ungkap Ragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi Rugikan Negara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap beragam modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Praktik terlarangan itu disebut merugikan masyarakat serta finansial negara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan modus nan paling banyak dilakukan adalah pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di letak tertentu sebelum dijual kembali ke industri dengan nilai nonsubsidi nan lebih tinggi.

"Bisa dibayangkan nilai industri hari ini berapa, Rp 24.000 jika nilai subsidi hanya Rp 6.800 berapa untung mereka. Inilah nan disampaikan oleh Bapak Wakabareskrim tadi ini sangat menggiurkan tentunya," kata Irhamni dalam konvensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku disebut menggunakan kendaraan nan telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah lebih banyak. Modus lain adalah penggunaan pelat nomor kendaraan tiruan untuk mengakali sistem barcode.

"Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor tiruan agar dapat bertukar-tukar barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan alias pengamanan nan telah dilakukan oleh Pertamina," jelasnya.

"Ini nan lazim dilakukan oleh para pelaku nan sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," lanjut dia.

Dalam kasus elpiji, modus nan sering dilakukan adalah memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram nan nonsubsidi. Elpiji tersebut kemudian dijual sebagai produk nonsubsidi dengan nilai lebih tinggi.

Irhamni menegaskan pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan secara terpadu antara Bareskrim Polri dan jejeran Polda di seluruh Indonesia. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan pengedaran terlarangan nan terorganisasi.

"Ini corak komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan daya nasional serta memastikan bahwa subsidi nan diberikan oleh negara betul-betul dinikmati oleh masyarakat nan berhak," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU) untuk menelusuri dan menyita hasil kejahatan nan telah dialihkan dalam beragam corak aset.

"Tidak ada toleransi perihal ini juga menjadi komitmen berbareng antara Polri dan rekan-rekan stakeholder nan lain terutama dari rekan-rekan TNI tentunya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka nan ditangkap Bareskrim Polri.

Praktik terlarangan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Dia mengatakan kerugian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.

Simak juga Video: Polisi Ungkap Modus Penyelewengan BBM Subsidi di Batam

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News