Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penipuan investasi dan penggelapan nan melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Satu tersangka baru inisial FH ini diketahui merupakan mantan petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, ialah tersangka atas nama FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Penetapan tersangka itu berasas gelar perkara nan dilakukan pada Senin (8/6). Penyidik telah mendapatkan lima perangkat bukti nan sah untuk menetapkan FH sebagai tersangka baru kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan FH merupakan Founder dan Advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. FH juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Selain itu, FH juga pernah mengisi posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada tahun 2018-2022.

"Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari investigasi nan dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya nan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelas Ade.

Ade juga menjelaskan sejumlah peran krusial FH dalam kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia, mulai dari mendirikan beberapa perusahaan hubungan dari PT Dana Syariah Indonesia. FH juga berkedudukan sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT Dana Syariah Indonesia.

"Mengetahui mengenai adanya campaign project fiktif nan diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event nan diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia," tutur Ade.

Bareskrim akan memanggil FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6) di Bareskrim Polri. FH saat ini juga telah dilakukan pencegahan keluar negeri.

"Terhadap tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," jelas Ade.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana dan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.

Ade Safri mengatakan penipuan itu diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan membikin proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT Dana Syariah Indonesia dengan memakai info penerima investasi (borrower) nan sudah ada dan dicatut seolah-olah mempunyai proyek baru. Setidaknya, ada 15 ribu lender nan menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

(ygs/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News