Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 penduduk negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus pertaruhan daring (judol) jaringan internasional nan beraksi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut interogator sebelumnya mengamankan 321 WNA dan seorang penduduk negara Indonesia (WNI).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif nan didukung kajian digital forensik dan keuangan, interogator menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.

Ia merinci para tersangka terdiri atas 76 penduduk negara China, tiga penduduk negara Laos, dua penduduk negara Malaysia, 15 penduduk negara Myanmar, enam penduduk negara Thailand, dan 185 penduduk negara Vietnam.

“Dari 321 WNA nan kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang nan saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira.

Ratusan tersangka tersebut mempunyai peran nan berbeda-beda dalam menjalankan operasional pertaruhan daring tersebut.

Wira merinci sebanyak 175 orang berkedudukan sebagai"customer service", 10 orang "programmer", 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta training (trainee) nan telah bisa mengoperasikan situs gambling daring, serta 44 orang nan mendukung aktivitas operasional.

Terkait pihak nan diduga menjadi pemimpin alias pengendali jaringan tersebut, Wira mengatakan interogator tetap mendalami keterangan para tersangka dan hasil kajian digital forensik.

“Nantinya bakal kami lakukan 'cross check' (cek silang), termasuk melalui hasil kajian digital. Karena berasas keterangan nan kami peroleh, mereka hanya mengaku sebagai pekerja,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑