Bareskrim Tangkap Kurir 100 Gram Sabu saat Naik Bus di Tol Pekalongan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Bareskrim tangkap penyelunudup narkoba di dalam Bus Sinar Jaya Pulogebang - Surabaya. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir sabu berjulukan Abdul Muid di Rest Area KM 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 gram narkotika jenis sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari info mengenai rencana pengiriman sabu dari Jakarta menuju Surabaya nan dilakukan oleh seorang kurir berjulukan Abdul Muid.

"Pada Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap sasaran di Terminal Pulogebang, Jakarta," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Hasil penyelidikan menunjukkan Abdul Muid menaiki bus Sinar Jaya bernomor polisi L 7126 UB menuju Surabaya. Petugas kemudian membuntuti bus tersebut hingga berakhir di Rest Area KM 338A Tol Pekalongan untuk mengisi bahan bakar.

"Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu kantong plastik nan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas ransel miliknya," kata Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga diperoleh Abdul Muid dari seseorang berjulukan Iwan Sebastian namalain Koh Iwan. Keduanya diketahui pernah menjalani balasan berbareng di Lapas Narkotika Cipinang pada periode 2019–2025.

"Abdul Muid sudah dua kali menjadi kurir sabu dengan tujuan Bangkalan, Madura. Hasil tes urine nan berkepentingan juga positif mengandung sabu," ungkapnya.

Selain sabu seberat 100 gram, polisi turut menyita satu tas ransel dan dua unit telepon seluler sebagai peralatan bukti.

"Yang berkepentingan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami juga bakal terus mengembangkan jaringan nan terlibat dalam kasus ini," kata Eko.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan