Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang (50), pengelola tempat intermezo malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau. Basri ditangkap di Malaysia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya bakal menggelar konvensi pers atas penangkapan itu sore ini.
"Penangkapan DPO Basri," kata Eko kepada wartawan, Kamis (20/8).
Sebelumnya Basri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan pengelola tempat intermezo malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.
Tempat intermezo malam tersebut diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika sebelum digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin (10/8) awal hari.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan 32 orang nan terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Polisi juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari beragam merek serta duit lebih dari Rp 200 juta nan diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·