Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Basri Lewaimang (50), pengelola tempat intermezo malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.
Tempat intermezo malam tersebut diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika sebelum digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin (10/8) awal hari.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan 32 orang nan terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Polisi juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari beragam merek serta duit lebih dari Rp 200 juta nan diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan Basri diketahui mempunyai dua alamat tempat tinggal di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Bahwa nan berkepentingan merupakan residivis kasus narkotika," ujar Eko lewat keterangannya.
Berikut ciri-ciri Basri, yakni:
Rambut hitam ikal;
Mata tidak sipit;
Hidung pesek;
Bentuk bibir tidak terlalu tebal.
Selain itu, Basri diduga mempunyai sejumlah aset mewah, mulai dari kapal, kendaraan, rumah, ruko, hingga apartemen.
Aset Bergerak Diduga Milik Basri
* 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna silver (No. Pol. BM 1655 UE).
* 1 unit Xpander Cross warna hitam (No. Pol. BP 1497 IS).
* 1 unit Rubicon warna cokelat (No. Pol. B 2374 SXI).
* 1 unit Daihatsu Rocky warna putih (No. Pol. BP 1357 CC).
* 1 unit Hummer H2 warna hitam (No. Pol. DK 1 JD).
* 1 unit Honda Mobilio warna putih (No. Pol. BP 1814 QR).
* 1 unit Jeep Wrangler warna hitam (No. Pol. BP 378 VB).
* 1 unit Fortuner warna hitam (No. Pol. BP 1745 RI).
* 1 unit Fortuner warna hitam (No. Pol. BK 1862 AD).
* 1 unit Innova Venturer warna putih (No. Pol. B 2736 UKP).
* 1 unit Hummer H3 (No. Pol. B 8067 KS).
* 1 unit Toyota Land Cruiser (No. Pol. BP 59 SDV).
* 1 unit kapal Azimut 68S warna putih.
* 1 unit kapal warna putih.
Aset Tidak Bergerak Diduga Milik Basri
* 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
* 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
* 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
* 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
* 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
* 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
* 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
* 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt:
* 1 unit gedung Restoran Teluk Lengung, Punggur.
* 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
* 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Basri disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, ialah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Basri juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Basri juga disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat nan mengetahui keberadaan Basri agar segera menghubungi pihak kepolisian.
"Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, alias diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada instansi kepolisian tersebut di atas, dengan nomor HP 082272274949 dan 08121385050," tutupnya.
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·