Jakarta -
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam perkara tersebut, interogator menangkap 3 orang tersangka berikut peralatan bukti 1.400 vape narkoba berisi etomidate.
"Tersangka nan kami amankan ada tiga orang ialah Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Selain menangkap para tersangka, Bareskrim juga menyita sejumlah peralatan bukti antara lain 1.400 pc vape etomidate, 118 butir ekstasi, dan ponsel perangkat telekomunikasi. Kasus ini terbongkar setelah rangkaian penyelidikan pada Rabu (12/8) hingga Jumat (14/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami juga tetap melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO ialah Satpriyanto, Tambi (WN Malaysia) dan Yolanda Dilfi Yanti (koordinator kurir)," imbuhnya.
Pengungkapan bermulai saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah ketua Kombes Handik Zusen menerima info bakal adanya transaksi narkoba jenis etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis, pada Selasa (11/8). Menindaklanjuti info tersebut, tim Subdit IV melakukan penyelidikan dan surveilance.
Hingga akhirnya, pada Rabu (12/8) sore, tim mendapatkan ciri-ciri orang sesuai profiling dan melakukan penangkapan terhadap Adiah, di Jalan Hutan Panjang, Kabupaten Bengkalis. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan kertas bergambar skema seperti peta.
"Menurut keterangan Saudara Adiah bahwa kertas tersebut adalah skema gambar maps peralatan narkotika jenis etomidate nan sebelumnya diletakkan oleh anak mantunya nan berjulukan Satpriyanto (DPO)," kata Brigjen Eko.
Adiah mengaku bahwa pada Senin (10/8) dia memerintahkan menantunya, Satpriyanto untuk mengambil narkoba di rumah Azman. Tim kemudian bergerak ke rumah Azam, namun dia tak ada di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ponsel milik Azman nan tertinggal di saung belakang rumah, tepatnya di bawah papan kayu.
Penyisiran Peta
Setelah penggeledahan di rumah Azman tak membuahkan hasil, tim kemudian melakukan penyisiran di letak sesuai gambar skema nan dimiliki oleh Adiah. Setelah pemeriksaan selama 1,5 jam kemudian tim menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi di pinggir jalan pangkalan Baru, Hutan Panjang Rupat, Bengkalis Regency pada semak rumput.
"Kemudian, pada Rabu, 12 Agustus 2026 Saudara AZMAN sekitar pukul 21.00 WIB menyerahkan diri di Polsek Rupat Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," kata Kombes Handik.
Di bawah pengawasan tik kepolisian, Adiah berkomunikasi dengan seorang WN Malaysia berjulukan Tambi nan saat ini tetap diburu. Dalam komunikasi tersebut, Adiah diperintahkan oleh Tambi untuk menyerahkan etomidate tersebut kepada seseorang berjulukan Yolanda Dilfi Yanti (DPO) di Dumai, Riau.
Pada Jumat (14/8), Yolanda juga menghubungi Adiah untuk mengambil etomidate tersebut di bilik 418 hotel di Dumai. Tim kemudian melakukan surveilence hingga menemukan seorang laki-laki mencurigakan masuk ke bilik tersebut.
"Tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sembari melakukan panggilan telpon dan langsung masuk ke dalam lift," imbuh Handik.
Tim kemudian membuntuti laki-laki nan belakangan diketahui berjulukan Agusni Pratama. Tak buang-buang waktu, tim akhirnya menangkap Agusni berikut peralatan bukti karung berisi etomidate.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan di atasnya.
(mea/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·