
Ilustrasi pelaku penyelundupan bibit cerah lobster (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan bibit cerah lobster (BBL) alias baby lobster nan berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Benih cerah lobster itu bakal dikirim ke luar negeri melalui jalur pengedaran lintas negara.
Dalam pengungkapan tersebut, interogator mengamankan 12 boks bibit lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua orang pelaku lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus berasal dari info masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan nan berangkaian dengan pengangkutan bibit lobster.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga petugas menemukan kendaraan nan membawa bibit lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
“Berdasarkan info dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya sukses menghentikan aktivitas pengangkutan bibit lobster nan diduga bakal diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam konvensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·