Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |06:05 WIB

Daftar Investasi Bodong nan Perlu Diwaspadai, Ada Cari Uang hingga Olymptrade. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Sejumlah nama dan platform nan terindikasi mengenai aktivitas investasi terlarangan masuk dalam daftar nan perlu diwaspadai masyarakat. Daftar tersebut mencakup Cari Uang, Indosignal FX, Olymptrade, hingga Tabungan Emas Group, sebagaimana tercantum dalam info nan diberikan.
Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa dan produk investasi melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menyetorkan dana. Langkah ini krusial untuk menghindari akibat kerugian akibat penawaran investasi nan tidak mempunyai izin alias menggunakan info nan menyesatkan.
Daftar Nama dan Platform Investasi nan Perlu Diwaspadai
Berikut delapan nama alias kanal nan tercantum dalam daftar tersebut:
1. Cari Uang — cariuang.id.
2. Indosignal FX — indosignalfx.com.tunai.co.id.
3. Olymptrade — olymptrade-vid.com.
4. Olymptrade Indonesia — akun IG @idn_olymptrade.
5. OLYMPTRADE ADHAMCY — kanal Telegram.
6. Olymptrade Community — kanal Telegram.
7. ALLIANCE OLYMPTRADE 1 — kanal YouTube.
8. Tabungan Emas Group — tabunganemas.my.id.
Daftar tersebut memuat situs web, akun media sosial, serta kanal komunikasi nan menggunakan nama mengenai investasi alias perdagangan. Namun, pencantuman nama dan kanal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya merupakan entitas berbeda alias telah dinyatakan terlarangan oleh OJK.
OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal
Sebelumnya, OJK berbareng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas finansial terlarangan sepanjang Agustus–September 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·