Bareskrim Tangkap 2 DPO Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI-Malaysia di Riau

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Bengkalis, Riau. Puluhan kilogram (kg) narkoba jenis sabu hingga ketamin disita polisi.

Kedua buronan nan ditangkap itu adalah Indra Bayu dan Solihin. Keduanya ditangkap polisi di dua letak nan berbeda tapi tetap di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (16/6/2026) awal hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan jika keduanya merupakan DPO pengungkapan kasus narkoba di Bengkalis pada 18 Mei 2026. Saat itu, keduanya kabur ketika hendak ditangkap petugas saat menyelundupkan narkoba dari Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh info mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu nan diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut," kata Brigjen Eko dalam keterangannya hari ini.

Menindaklanjuti info itu, Bareskrim melaksanakan pemantauan terhadap Indra Bayu. Kemudian sekitar pukul 00.05 WIB tadi, tim Bareskrim memperoleh info bahwa Indra Bayu sedang berlindung di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Berdasarkan info tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar letak nan diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim sukses mengamankan Indra Bayu," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu, polisi tidak menemukan peralatan bukti narkotika maupun peralatan terlarang lainnya. Namun polisi mendapat keterangan dari Indra Bayu mengenai keterlibatan DPO Solihin nan berkedudukan sebagai perantara penyewaan speed boat nan digunakan dalam penyelundupan narkotika pada Mei lalu.

"Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan sukses mengamankan nan bersangkutan," ujarnya.

Dalam aktivitas pengembangan kasus itu, Bareskrim mengamankan keduanya nan diduga bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara nan dikendalikan oleh DPO Atuk Ham.

Kronologi Penyelundupan Narkoba oleh Indra Bayu dan Solihin

Brigjen Eko menyebut Indra Bayu mengaku dirinya bekerja berbareng Erwin dan Nabil dalam aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Sekitar awal Mei 2026, Nabil membujuk Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 balut dari Malaysia.

"Sekitar pertengahan Mei 2026, Indra Bayu meminta Solihin untuk mencarikan dan menyewa speed boat nan bakal digunakan dalam aktivitas penyelundupan narkotika tersebut. Kepada Solihin disampaikan bahwa speed boat tersebut bakal digunakan oleh Indra Bayu, Erwin, dan Nabil untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Atas bantuannya tersebut, Solihin dijanjikan bayaran sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," jelasnya.

Pada 15 Mei 2026, Solihin menginformasikan bahwa telah mendapatkan speed boat dengan biaya sebesar Rp 30.500.000, nan terdiri dari biaya sewa speed boat hingga bayaran Solihin. Besoknya, Solihin menyerahkan speed boat itu kepada Indra Bayu dan Erwin di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.

Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin dan Nabil berangkat menuju Malaysia menggunakan speed boat nan disewa melalui Solihin untuk mengambil narkotika. Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, ketiganya diperintahkan untuk menunggu dan bermalam di atas sampan hingga menerima pengarahan lebih lanjut.

Sehari berselang, ketiganya menerima dua kardus warna hitam nan berisi sekitar 64 kilogram narkotika nan belum diketahui jenisnya dari seorang penduduk negara Malaysia berjulukan WAN untuk dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Saat memasuki wilayah perairan Indonesia, ketiganya memandang adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai.

"Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui area rimba bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta 2 (dua) kardus nan berisi narkotika," ujarnya.

Sebelum akhirnya di tangkap hari ini, Indra Bayu dan Solihin menjadi buronan kasus narkoba dengan peralatan bukti 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Saat ini, Bareskrim tetap memburu empat DPO lainnya, ialah Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan WN Malaysia inisial WAN.

Brigjen Eko mengatakan dari hasil pengungkapan dan penyitaan peralatan bukti kasus narkotika ini diperoleh perkiraan total nilai ekonomi sebesar Rp 137.480.562.000 (miliar).

"Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa nan sukses diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa," imbuhnya.

(fas/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News