Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Ko Erwin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa istri Ko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, Eko mengungkapkan bahwa sumber seluruh transaksi finansial di rekening bank milik VVP selama periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” tutur Eko kepada wartawan, Rabu (29/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, terungkap bahwa aset nan diperoleh VVP setelah menikah dengan Ko Erwin berupa sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, Ko Erwin juga pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.
Selanjutnya, berasas hasil pemeriksaan terhadap HSI, nan merupakan anak Ko Erwin, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer uang. Ia kemudian memerintahkan agar biaya tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya dua unit penyimpanan dan tiga unit ruko.
“Menurut keterangan HSI, penyimpanan nan dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” jelas Eko.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·