
Ilustrasi bawang (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, tim menyita total 23.146 kilogram alias 23,146 ton bawang dan cabe kering dari dua letak berbeda.
Polisi melakukan penindakan di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, dan Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari letak pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram alias 10,35 ton.
Sementara di letak kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabe kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram alias 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor terlarangan nan ditemukan sejumlah 23.146 kilogram alias 23,146 ton,” kata Ade, dikutip Senin (20/4/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·