Bareskrim Polri memindahkan ribuan peralatan bukti kasus dugaan produksi dan peredaran terlarangan gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip-Pink dari sebuah penyimpanan di Pademangan, Jakarta Utara, ke Gudang Brimob Polri di Cikeas, Bogor.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, pemindahan peralatan bukti dilakukan pada Jumat (24/7) dari penyimpanan produksi di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan.
Dalam proses pemindahan, interogator mengerahkan personel campuran dari Bareskrim Polri, Pusident Bareskrim, Brimob Kelapa Dua Cikeas, dan Polsek Pademangan. Kegiatan tersebut juga disaksikan penasihat hukum, pengurus RT/RW, hingga wartawan.
Barang bukti diangkut menggunakan tujuh truk berukuran sedang dan satu unit forklift menuju Gudang Brimob Cikeas.
“Seluruh tabung Whip-Pink beragam ukuran, mesin produksi, dan peralatan pendukung lainnya dalam memproduksi gas N2O dimasukkan ke dalam truk,” kata Zulkarnain dalam keterangannya, Minggu (26/7).
Barang bukti nan dipindahkan terdiri dari ribuan tabung Whip-Pink beragam ukuran, tabung gas N2O, mesin pengisi tabung, mesin press, kompresor, nozzle, valve, bahan kemasan, hingga cairan perasa nan diduga digunakan dalam proses produksi.
Setelah seluruh peralatan bukti selesai dimuat, rombongan menuju Gudang Detasemen C KBRN Brimob Kelapa Dua Cikeas. Setibanya di lokasi, seluruh peralatan bukti diturunkan dan dimasukkan ke penyimpanan penyimpanan.
“Semua peralatan bukti selesai diturunkan dan dimasukkan ke dalam penyimpanan penyimpanan, kemudian digembok dan dijaga oleh personel dari Brimob Kelapa Dua Cikeas,” ujar Zulkarnain.
Ia menambahkan, selama peralatan bukti dititipkan di Gudang Brimob Cikeas, pengamanan dilakukan setiap hari oleh personel Brimob.
Dua Bos Whip-Pink Jadi Tersangka
Bareskrim Polri sudah menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara alias denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pengungkapan perkara ini, interogator juga mengamankan sembilan orang dari tiga letak di Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan nan diduga mengenai produksi serta peredaran terlarangan gas N2O bermerek Whip-Pink.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·