Bareskrim Pindahkan Ribuan Barang Bukti Whip-Pink ke Gudang Brimob Cikeas

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Penyitaan peralatan bukti Gas Whip-pink oleh bareskrim polri. Foto: Istimewa

Bareskrim Polri memindahkan ribuan peralatan bukti kasus dugaan produksi dan peredaran terlarangan gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip-Pink dari sebuah penyimpanan di Pademangan, Jakarta Utara, ke Gudang Brimob Polri di Cikeas, Bogor.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, pemindahan peralatan bukti dilakukan pada Jumat (24/7) dari penyimpanan produksi di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan.

Dalam proses pemindahan, interogator mengerahkan personel campuran dari Bareskrim Polri, Pusident Bareskrim, Brimob Kelapa Dua Cikeas, dan Polsek Pademangan. Kegiatan tersebut juga disaksikan penasihat hukum, pengurus RT/RW, hingga wartawan.

Barang bukti diangkut menggunakan tujuh truk berukuran sedang dan satu unit forklift menuju Gudang Brimob Cikeas.

“Seluruh tabung Whip-Pink beragam ukuran, mesin produksi, dan peralatan pendukung lainnya dalam memproduksi gas N2O dimasukkan ke dalam truk,” kata Zulkarnain dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Penyitaan peralatan bukti Gas Whip-pink oleh bareskrim polri. Foto: Istimewa

Barang bukti nan dipindahkan terdiri dari ribuan tabung Whip-Pink beragam ukuran, tabung gas N2O, mesin pengisi tabung, mesin press, kompresor, nozzle, valve, bahan kemasan, hingga cairan perasa nan diduga digunakan dalam proses produksi.

Setelah seluruh peralatan bukti selesai dimuat, rombongan menuju Gudang Detasemen C KBRN Brimob Kelapa Dua Cikeas. Setibanya di lokasi, seluruh peralatan bukti diturunkan dan dimasukkan ke penyimpanan penyimpanan.

“Semua peralatan bukti selesai diturunkan dan dimasukkan ke dalam penyimpanan penyimpanan, kemudian digembok dan dijaga oleh personel dari Brimob Kelapa Dua Cikeas,” ujar Zulkarnain.

Ia menambahkan, selama peralatan bukti dititipkan di Gudang Brimob Cikeas, pengamanan dilakukan setiap hari oleh personel Brimob.

Penyitaan peralatan bukti Gas Whip-pink oleh bareskrim polri. Foto: Istimewa

Dua Bos Whip-Pink Jadi Tersangka

Bareskrim Polri sudah menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara alias denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam pengungkapan perkara ini, interogator juga mengamankan sembilan orang dari tiga letak di Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan nan diduga mengenai produksi serta peredaran terlarangan gas N2O bermerek Whip-Pink.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan