Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan peralatan bukti narkotika hasil penyitaan dari sejumlah kasus nan ditangani. Barang bukti nan dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 149 miliar.
"Barang bukti narkotika nan telah dimusnahkan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sebanyak 53.948,26 gram, ketamine sebanyak 5.696,5 gram," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).
Pelaksanaan pemusnahan disaksikan penyidik, petugas Laboratorium Forensik (Labfor), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan personil Provost. Para tersangka juga dihadirkan langsung dalam aktivitas pemusnahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri memusnahkan peralatan bukti narkotika senilai Rp 149 miliar. (dok.istimewa) Foto: Bareskrim Polri memusnahkan peralatan bukti narkotika senilai Rp 149 miliar. (dok.istimewa)
"Total nilai ekonomis peralatan bukti nan dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 149.252.368.000," ujarnya.
Eko menambahkan, Polri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkoba. Dia membujuk masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melapor jika mendapati adanya peredaran narkoba.
"Dengan dilaksanakannya pemusnahan peralatan bukti narkotika tersebut, Polri telah sukses menyelamatkan sekitar kurang lebih 333.280 jiwa," tuturnya.
(wnv/wnv)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·