Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut ke Jaksa

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka, dan peralatan bukti (tahap II) kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT TBS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara. Pelimpahan tersebut mencakup tersangka korporasi dan dua tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni merinci tersangka dalam perkara ini ialah PT TBS selaku tersangka korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, serta Manajer PT TBS berinisial FH.

Selain para tersangka, interogator turut melimpahkan peralatan bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta sejumlah arsip milik perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dan peralatan bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Irhamni melalui keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Irhamni menjelaskan bahwa penyerahan para tersangka dan peralatan bukti tersebut dilaksanakan di Kejari Sibolga pada 28-29 Agustrus 2026 lalu. Dia menyatakan, proses pelimpahan peralatan bukti perangkat berat sempat mengalami hambatan saat mobilisasi ekskavator.

Terkait itu, Irhamni menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun nan melakukan perusakan maupun pelanggaran lingkungan.

"Sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto kami bakal tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup nan merugikan masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT TBS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi mengenai temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, saat musibah banjir melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025 lalu.

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS nan tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

(ond/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News