Bareskrim: Judi Online Bukan Permainan tapi Penipuan!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming kemenangan dalam gambling online (judol). Bareskrim mengatakan bahwa judol pada dasarnya bukanlah sebuah permainan, melainkan praktik penipuan.

"Upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat mengerti bahwa sebenarnya gambling online nan ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Adex menjelaskan, pemahaman komprehensif mengenai ancaman pertaruhan sangat dibutuhkan. Sebab, kata dia, para pelaku terus mengembangkan langkah baru untuk menjaring korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sindikat ini sangat lihai memanfaatkan teknologi digital untuk menyamarkan pergerakan mereka. "Dalam penanganan pertaruhan online, interogator sering menghadapi tantangan nan tidak sederhana. Perkembangan prasarana digital dan modus operandi para pelaku melangkah sangat cepat," tuturnya

Ditanya mengenai kejadian situs gambling online nan terus muncul meski sudah acapkali diputus aksesnya, Adex mengungkapkan bahwa para pelaku sekarang sudah menggunakan sistem nan otomatis. Mereka memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dan bot untuk menduplikasi situs dan rekening dengan cepat.

"Mereka bukan hanya menggunakan manual alias personal, tetapi dengan sistem teknologi nan sudah ada, AI, sudah digantikan dengan sistem bot. Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan sigap dia bakal membentuk website nan baru," jelas Adex.

Begitu pula dengan urusan transaksi. Saat sebuah rekening penampung diblokir, sindikat ini dengan sigap beranjak ke akun alias rekening lain nan sudah disiapkan melalui pola layering, rekening nominee, hingga penggunaan aset kripto.

"Dalam menyamarkan aliran dana, para pelaku juga memanfaatkan beragam cara, mulai dari pola layering, rekening nominee, e-wallet, hingga transaksi melalui aset kripto," tuturnya.

Dia menyebut, maraknya praktik pertaruhan online di masyarakat juga membikin para pelaku terus mengembangkan langkah baru nan juga menjangkau calon pemain baru. "Para pemain gambling itu tentunya sudah mendapatkan rasa nyaman dalam konsep mereka melakukan permainan," sebut Adex.

"Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya ya nyaris sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi jika judi, apa pun ceritanya mereka nan mencari. Sehingga jika demand-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak nan mau memanfaatkan," ucapnya.

Tak hanya itu, tantangan lain nan dihadapi kepolisian adalah sifat gambling online nan borderless alias tidak mengenal pemisah negara. Adex menyebut, operasional satu situs gambling bisa melibatkan banyak negara sekaligus.

"Server bisa berada di satu negara lain, operator bisa di negara berbeda, tim marketing pun bisa di negara nan berbeda juga. Infrastrukturnya berada di beragam negara dengan sistem norma nan berbeda pula," papar dia.

Adex menyatakan terdapat tren penurunan perputaran biaya gambling online berkah kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia.

Pada semester I tahun 2026, perputaran biaya judol tercatat sekitar Rp 86,8 triliun. Disebutkannya, jumlah itu menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan info PPATK, pada tahun 2024 perputaran biaya gambling online mencapai sekitar 359,8 triliun. Pada tahun 2025 nomor tersebut turun menjadi 286,8 triliun," rincinya.

Hingga September 2026 ini, lanjut Adex, Bareskrim telah mengungkap 55 kasus gambling online dan menetapkan 123 orang sebagai tersangka. Selain itu, aset senilai Rp 131,1 miliar dari 353 rekening serta ribuan dollar AS telah disita oleh penyidik.

"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui penelusuran dan pemutusan aliran biaya serta sinergi antarlembaga untuk memutus rantai pertaruhan online," pungkas Adex.

(ond/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News