Bareskrim Polri terus mendalami kasus perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik menjerat sang pemilik kasino, Suwanda namalain Akau, dengan pasal pertaruhan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Terhadap tersangka atas nama Suwanda namalain Akau selain dikenakan tindak pidana mengenai pertaruhan kasino juga di kenakan pidana mengenai pencucian uang," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu (15/8) lalu. Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita duit tunai senilai Rp 7,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung mengungkapkan operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama nyaris tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino tersebut didapatkan polisi dari laporan masyarakat dan pantauan media.
"Penindakan ini berasal bukan hanya dari info masyarakat saja, tapi juga info dari rekan-rekan saya nan ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penyergapan alias penindakan aktivitas pertaruhan jenis casino," ujar Nunung saat merilis kasus di Polresta Barelang, Minggu (16/8).
Dari 197 orang nan diamankan, interogator mengidentifikasi beragam peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer alias bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.
Dari 96 pemain nan ditangkap, 10 di antaranya merupakan penduduk negara asing (WNA). "Rinciannya ialah tujuh penduduk negara China, dua penduduk negara Singapura, dan satu penduduk negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuhnya.
Polisi juga menyita beragam peralatan gambling mekanik dan elektronik, antara lain 16 mesin tembak alias bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Untuk pendalaman lebih lanjut, Satresmob Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda namalain Akau, ke Jakarta pada Selasa (18/8). Mereka bakal menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Bersamaan dengan itu, tim campuran juga sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam. Meski demikian, polisi belum mengungkap hasil temuan dari penggeledahan tersebut.
"Untuk hasilnya bakal di sampaikan kelak pada saat rilis lanjutan," pungkas Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi.
(ond/rfs)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·