Jakarta -
Bareskrim Polri menangkap istri dan dua orang anak bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Ko Erwin. Ketiganya ditangkap mengenai pencucian duit hasil narkoba.
"Terkait kasus pencucian duit nan berangkaian dengan upaya peredaran gelap narkoba nan dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar namalain Ko Erwin," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4/2026).
Tiga tersangka nan ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya nan berjulukan Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Hadi mengatakan ketiganta ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan oleh tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Dalam operasi tersebut, interogator menyita sejumlah peralatan bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan dan dokumen.
Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok nan menyediakan sabu nan dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu nan diterima seberat 3 kg.
Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka nan masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre namalain The Doctor nan menyuplai sabu kepada Ko Erwin.
(mea/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·