Bareskrim Gagalkan Peredaran Vape Narkoba di Balikpapan, Sita 315 Cartridge

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Balikpapan - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu dan cairan vape nan mengandung THC alias etomidate di Kalimantan Timur. Sebanyak 15 paket sabu dan 315 buah cartridge vape mengandung THC disita dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan awalnya tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat info mengenai peredaran narkoba di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 16 Mei 2026.

Sekitar pukul 20.00 WITA, tim Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri di bawah ketua Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury nan tengah melakukan undercover mencurigai seseorang nan mengendarai sepeda motor. Satu pelaku berbareng rekannya diduga bakal mengedarkan narkotika di wilayah Kaltim.

"Pada saat kedua orang tersebut mendekati sebuah kendaraan roda empat warna merah dan membuka pintu untuk melakukan pengecekan isi mobil tersebut, salah satu sasaran masuk ke dalam mobil untuk membawa kendaraan tersebut. Kemudian tim campuran segera mengamankan target. Satu orang sukses diamankan dan satu orang lainnya sukses melarikan diri," kata Eko.

Satu orang nan diamankan berjulukan Hadi Sapura alias HS. Tersangka mengaku mendapat pengarahan dari seseorang berjulukan Jarwo, nan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengirimkan sabu dan vape mengandung etomidate.

"HS mendapat pengarahan dari seseorang berjulukan Jarwo (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu dan vape diduga mengandung THC/etomidate ke Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau dengan bayaran Rp15 juta.

Tim campuran kemudian menggeledah mobil Honda Jazz warna merah bernomor polisi KT-1785-IU dan menemukan peralatan bukti narkotika.

"Ditemukan 15 balut bungkusan diduga sabu dan 315 pieces cartridge vape diduga mengandung THC/etomidate," katanya. (aik/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News