
Penangkapan penyelundup timah (foto: Freepik)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menggerebek penyimpanan penyimpanan timah terlarangan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita 28 ton pasir timah nan diduga berasal dari aktivitas pertambangan terlarangan dan bakal diselundupkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, operasi penegakan norma tersebut dilakukan pada Kamis awal hari, 13 Agustus 2026.
"Tim melakukan penegakan norma terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah terlarangan nan diduga bakal diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni, Minggu (16/8/2026).
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·