Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berbareng tim campuran sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang haram tersebut rencananya bakal dikirim ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pengungkapan dilakukan oleh tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung dan Bea Cukai pada Sabtu (25/7/2026) pukul 14.56 WIB.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan bermulai dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan nan melintasi pintu masuk pelabuhan. Dalam pengungkapan tersebut, tim nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury mengamankan seorang kurir berjulukan Gunter Asawijaya namalain Aboy (28).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim campuran melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus Nopol BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat melakukan pemeriksaan tim campuran menemukan sebuah koper berwarna hitam nan diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak brutto 20 kilogram," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Setelah koper tersebut ditemukan, polisi langsung bergerak mengamankan pemiliknya. Tersangka Gunter mengaku membawa ganja tersebut untuk disimpan dan diedarkan di salah satu kampung narkoba di Jakarta.
"Kemudian tim campuran melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam nan di duga berisikan narkotika jenis ganja nan rencananya bakal dibawa ke (Kampung) Bahari, Tanjung Priok Jakarta utara (Kampung Narkoba) untuk di simpan dalam rumah kontrakan dan bakal diedarakan di wilayah tersebut," ungkap Eko.
Eko mengebut saat itu Gunter duduk di bangku paling belakang dekat toilet bus. Dia mengaku panik saat memandang rombongan petugas kepolisian memasuki bus.
Karena ketakutan, Gunter justru menghampiri petugas sebelum penggeledahan selesai dilakukan. Dia langsung menyerahkan diri dan meminta polisi segera menangkapnya.
"Pak, tangkap saya saja," kata Eko mencontohkan ucap Gunter saat menyerahkan diri kepada petugas.
Gunter kemudian menunjukkan letak koper hitam miliknya di bagasi bus. Saat dibuka, koper tersebut berisi 20 paket ganja kering siap edar.
Bareskrim Polri menggagalkan paket 20 kilogram ganja ke Kampung Bahari. Kurir pasrah minta ditangkap, Senin (3/8/2026). Foto: dok. Istimewa
Dikendalikan Pemilik Ladang
Gunter mengaku peralatan tersebut didapat dari seseorang berjulukan Ikhsan namalain RD di Panyabungan, Sumatera Utara. Ini merupakan kali ketiga Gunter terlibat dalam transaksi dengan Ikhsan.
Berdasarkan hasil interogasi, dia dijanjikan sistem 'pay later' alias 'bawa dulu bayar nanti' dengan nilai Rp 5 juta per kilogram.
"Gunter sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali nan masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke kerabat Ikhsan dengan nilai Rp 5.000.000 per kilo," tutur Eko.
Sebelum tiba di Bakauheni, Gunter sempat dijemput oleh laki-laki berjulukan Rio di Panyabungan dan dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sembari menunggu paket disiapkan.
"Ikhsan namalain RD bersama-sama kerabat Rio memasukkan 20 balut ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam nan telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Gunter hanya menyaksikannya saja," pungkas Eko.
Saat ini, Ikhsan namalain RD selaku pemilik ladang sekaligus pengendali dan Rio nan juga merupakan pemilik ladang telah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan ini, polisi menyita peralatan bukti berupa 20 paket ganja dan satu unit ponsel merk Redmi. Nilai peralatan bukti ini diperkirakan mencapai Rp 80.360.000. Eko menyatakan pengungkapan ini setidaknya telah sukses menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
(ond/mea)
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·