
Bareskrim bongkar perdagangan bayi lintas wilayah (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap 12 orang dan menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Aksi para pelaku dilakukan melalui media sosial.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan para pelaku menggunakan kedok menawarkan mengambil bayi via platform digital.
"Kami mau menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah mengenai dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujar Nurul di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui telah beraksi di beragam wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.
Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan FB untuk mencari pembeli maupun orang nan menyediakan bayi. "Modus operandinya ialah dengan menggunakan medsos, dalam perihal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," terang Nurul.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·