
Bareskrim Polri membongkar pengoploasan LPG bersubsidi terlarangan di SIdoarjo.
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar praktik penyuntikan LPG bersubsidi secara terlarangan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1.820 tabung LPG, menetapkan dua orang tersangka, serta mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp2,14 miliar, Kamis (22/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, penindakan dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026) mulai pukul 22.30 WIB di sebuah penyimpanan di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas info mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung alias penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).
Dalam aktivitas tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, ialah Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO).
Polisi juga mengamankan 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Jumlah tersebut terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.
Selain tabung LPG, petugas menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG beragam ukuran.
Berdasarkan pendalaman sementara, aktivitas tersebut diduga berjalan pada Juni hingga Oktober 2026. Rata-rata produksi setiap bulan mencapai 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·