Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Kota Pekanbaru, Riau nan dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 4 tersangka dan menyita peralatan bukti 4,2 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Poln Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus ini terungkap berkah info masyarakat nan diterima akhir Februari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi.
Dalam serangkaian operasi tersebut, tim melakukan penindakan di 3 tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama, polisi menangkap koordinator peralatan berjulukan Megawati namalain Ega di kontrakan di Jalan Riau, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Senin (20/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak ke TKP kedua di rumah di Jalan Teratai Bawah dan menangkap Ricky Riyansyah Tanjung," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Dalam penangkapan Ricky Riyansyah, polisi menyita 108 butir pil ekstasi merek Angry Face serta timbangan digital. Seorang tersangka berinisial DJ namalain Dedek namalain Cebong sukses melarikan diri dalam operasi tersebut dan ditetapkan jadi DPO.
Dari TKP kedua, tim bergerak ke TKP ketiga ke sebuah penyimpanan perabot di Gang Karya 1, Payung Sekaki. Di sana, tim menciduk tersangka Rizal namalain Ijal dengan peralatan bukti sabu dalam plastik bungkusan 'Durian'.
"Hasil interogasi, tersangka Megawati mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari suaminya sendiri, Juliadi namalain Adi, nan bertindak sebagai pengendali," katanya.
Sementara Rizal berkedudukan sebagai kurir sekaligus penjaga penyimpanan nan menjemput dan mengantarkan narkoba atas perintah Juliadi. Dalam pengungkapan ini, total peralatan bukti nan disita Bareskrim ialah 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, dan duit tunai Rp 1,1 juta serta peralatan bukti lainnya.
Juliadi sendiri sebelumnya sudah ditangkap Bareskrim di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (10/4) dengan peralatan bukti 30 kg sabu.
Saat ini, para tersangka beserta peralatan bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal balasan meninggal alias penjara seumur hidup.
(mea/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·