Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri membongkar tiga situs gambling online (Judol) dengan nama 1XBET, AJ8KEREN dan EMPIRE88 nan bermarkas di luar negeri dan bisa meraup untung hingga Rp1 triliun per tahun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan menyebut pengungkapan itu dilakukan pihaknya pada periode 13 hingga kemarin berasas tiga laporan polisi.
"Website pertaruhan online ini beraksi secara nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman nan dilakukan oleh penyidik, ditemukan kebenaran bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adex menyebut dalam kasus judol ini pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya, kata dia, berkontribusi dalam pendirian PT UPT selaku pemilik rekening rekeningnya penampung duit dari website judol tersebut.
Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial APU nan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada 15 Juli 2026. APU, kata dia, berkedudukan sebagai orang nan mendapat perintah dari tersangka R dan juga sebagai penghubung untuk tersangka MAY sebagai Direktur PT UPT.
Kedua tersangka MAY nan ditangkap berbarengan dengan APU nan berkedudukan sebagai Direktur PT UPT. Ketiga, tersangka R nan ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026.
Adex menyebut tersangka R berkedudukan sebagai pihak nan memerintahkan tersangka APU untuk mencarikan seorang kepala fiktif untuk PT UPT dan membuka rekening bank PT nan digunakan untuk website gambling 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Keempat tersangka GG, ditangkap di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026. Ia berkedudukan sebagai pihak nan membikin segala corak legalitas perusahaan PT UPT dan juga telah memerintahkan tersangka R untuk mencarikan kepala PT.
Kelima ialah tersangka inisial TS nan ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026 dengan peran mengatur transaksi finansial dari perusahaan fiktif nan digunakan untuk website gambling 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88.
Lebih lanjut, Adex mengatakan saat ini pihaknya tetap memburu sosok FP nan memerintahkan tersangka R, GG, dan S untuk melakukan tugasnya masing-masing.
"Estimasi perolehan untung berasas transaksi sistem pembayaran pertaruhan daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498. alias setara Rp260.000.000.000 per bulan alias setara Rp8.600.000.000 per hari," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan secara resmi telah mengusulkan permohonan pemutusan akses alias take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik.
Selain itu, kata Adex, pihaknya juga membekukan biaya pada lima jasa pembayaran dari perusahaan itu sebesar kurang lebih Rp51 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan alias Pasal 82 dan alias Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan alias Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan alias penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.
(tfq/ugo)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·