Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Potensi Kerugian Rp 42 M

Sedang Trending 11 jam yang lalu
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dalam konvensi pers penggagalan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal, Kamis (31/7/2026). Foto: Dok. Badan Karantina Indonesia (Barantin)

Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit terlarangan nan hendak dikirim ke beragam wilayah di Indonesia dengan potensi kerugian ekonomi diperkirakan capai Rp 42 miliar per tahun.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan tindakan ini ditujukan untuk melindungi petani dari praktik perdagangan bibit terlarangan nan merugikan dan menakut-nakuti kesehatan perkebunan nasional.

"Berdasarkan kalkulasi Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp 3,5 miliar per bulan alias sekitar Rp 42 miliar per tahun," kata Karding dalam keterangannya, Sabtu (⅛).

Menurut Karding, jika sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit terlarangan sukses ditanam, jumlah tersebut cukup untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.

Namun, petani baru bakal mengetahui bibit itu tiruan setelah menghabiskan waktu 3–4 tahun untuk merawat tanaman tersebut hingga memasuki masa produksi. Pohon-pohon dari bibit terlarangan bakal mempunyai hasil panen rendah, apalagi bisa tidak berbuah sama sekali.

Pengungkapan kasus berjalan pada 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama periode itu, Karantina Lampung menahan 170 paket berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dalam konvensi pers penggagalan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal, Kamis (31/7/2026). Foto: Dok. Badan Karantina Indonesia (Barantin)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada bungkusan dan sertifikat nan mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Seluruh paket juga tidak dilengkapi arsip karantina maupun persyaratan wajib lainnya.

Hasil penelusuran menunjukkan bibit tersebut dijual melalui marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada dengan nilai sekitar Rp 1.300 per butir, jauh di bawah nilai bibit resmi PPKS sekitar Rp 8.300 per butir. Bibit itu dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel.

Modus nan dilakukan pengirim adalah dengan menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket, dan berpindah-pindah letak pengiriman untuk menghindari pelacakan. Verifikasi berbareng PPKS, PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, dan BP2MB Lampung memastikan bibit beserta arsip nan menyertainya merupakan palsu.

Karding mengatakan selain merugikan petani, peredaran bibit sawit terlarangan juga berpotensi membawa (benih)penyakit dan penyakit nan dapat menurunkan produktivitas hingga menyebabkan kandas panen.

Saat ini, Karantina Lampung berbareng Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung tetap menyelidiki jaringan pelaku nan diduga beraksi melalui sejumlah akun marketplace. Meski demikian, sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman bibit sawit ilegal, namun penyelidikan tetap terus berlangsung.

"Bagi siapa saja nan dengan sengaja melanggar, kami bakal bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses norma bakal kami tempuh sesuai peraturan nan berlaku," tutup Karding.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan