Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Karantina Indonesia (Barantin) berbareng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) alias tepung daging dan tulang asal Brasil nan terbukti mengandung porcine alias unsur babi.
Pemusnahan dilakukan di akomodasi PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7). Langkah itu disebut sebagai corak komitmen pemerintah menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, sekaligus menjamin perlindungan produk legal bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi langkah sigap Barantin dan Kementan dalam menangani temuan tersebut. Menurut dia, kerjasama antarlembaga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari produk nan tidak memenuhi ketentuan.
Haikal mengungkapkan hasil pemeriksaan arsip menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat legal dan apalagi mencantumkan label free from pork pada kemasannya. Namun, hasil uji laboratorium justru menemukan kandungan porcine.
"Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen Republik Indonesia. Kementan dengan sangat sigap menutup mencabut izinnya dan
Barantin juga dengan sangat sigap mengantisipasi di semua titik apalagi sebelumnya di Makassar dan Lampung," ujar Haikal.
Haikal mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan arsip menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat legal dan apalagi mencantumkan tulisan 'free from pork' pada kemasannya. Namun, hasil pengetesan laboratorium justru membuktikan adanya kandungan porcine.
"Ketika kami periksa dokumennya rupanya ada sertifikasi legal dan kita saksikan tadi karungnya itu tertera free from pork, berfaedah ini sebuah kejahatan nan disengaja dan catatan kami ini pelanggaran nan serius, eksportirnya kudu saya sebut Faros dari Brazil," tegasnya.
Ia menyebut eksportir produk tersebut adalah Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA asal Brasil. Sementara berasas penelusuran, importir MBM tersebut merupakan PT FKS Multi Agro Tbk.
Haikal menegaskan tindakan tegas pemerintah merupakan petunjuk konstitusi untuk melindungi masyarakat serta memastikan seluruh produk nan beredar memenuhi ketentuan nan berlaku.
"Pesan kami taatlah kepada patokan dan izin nan ada, dan kita lakukan ini atas nama undang-undang Dasar 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tindakan ini juga corak nyata bahwa kita bekerja-sama dengan sangat baik, kerjasama ini bakal kita jaga terus," katanya.
Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan MBM umumnya digunakan sebagai bahan baku campuran pakan ternak. Karena itu, produk nan masuk ke Indonesia kudu dipastikan aman, bebas penyakit, dan memenuhi ketentuan kehalalan.
"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia kudu bebas dari penyakit, dia kudu sehat, dia kudu aman, dan berfaedah juga kudu halal. Itu prinsip dasarnya," ungkap Karding.
Pemusnahan tersebut dilakukan seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pertanian Pasal 25F Tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan bahwa tidak boleh bahan pakan nan masuk ke Indonesia mengandung babi.
"Kita berterima kasih bahwa hari ini kami mau menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, tidak boleh lengah terhadap dua perihal ini. nan pertama tidak boleh pembawa itu alias materi itu membawa penyakit apakah itu hama, apakah itu penyakit dan nan kedua dia kudu halal, kudu halal," paparnya.
Dia mengatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Dia juga mengingatkan pihaknya tidak bakal segan melakukan penindakan.
"Ini kan sebenarnya ini sertifikat halalnya dari Brasil sudah ada, ada sertifikat kesehatannya, artinya sebenarnya halalnya juga sudah ada, artinya sebenarnya itu tidak boleh ada campuran porcine-nya," ujarnya.
Pada kesempatan nan sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya langsung menjatuhkan hukuman administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine.
Kementan mencabut izin satu perusahaan nan mengenai dengan produk nan dimusnahkan serta membekukan sementara empat unit upaya sembari menunggu penjelasan dari otoritas Brasil mengenai agunan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM.
"Ya, nan kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan nan hari ini kita musnahkan, termasuk ada empat unit upaya nan kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas di negara Brazil mengenai dengan agunan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini," jelas Agung.
Sebagai langkah pencegahan, Kementan telah mengirimkan surat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar setiap pengiriman produk dilengkapi hasil pengetesan PCR selain sertifikat kesehatan.
"Jadi pasokan MBM ke Indonesia untuk industri pakan ternak tidak bakal terganggu," tegasnya.
"Untuk mencegah terulangnya kasus seperti sini kami sudah bersurat ke-11 negara nan selama ini mensuplai MBM, untuk menyertakan pengetesan PCR di samping health sertifikat nan menyertai produk nan bakal diekspor ke Indonesia," tandasnya.
(ory/ory)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·