Pemerintah terus mendorong penggunaan sepeda motor listrik melalui pemberian insentif. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi energi, terutama di tengah tingginya nilai bahan bakar dan ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor sebagai moda transportasi.
“Saat ini mereka (masyarakat berpenghasilan rendah) menggunakan sepeda motor. Dan lantaran nilai bahan bakar tinggi, kita kudu berubah. Kita kudu bergerak dan beralih bentuk dari bahan bakar konvensional menuju sumber daya terbarukan.
Salah satu sumber daya terbarukan tersebut adalah listrik untuk sepeda motor. Jadi, jangan berpikir bahwa saya sekarang menjadi manajer pemasaran kendaraan listrik. Tidak,” kata Rachmat dalam IITS 2026 di Tribrata Hotel, Jakarta pada Kamis (20/8).
Ke depan, penggunaan bahan bakar minyak memang bakal terus naik. Ia memproyeksi jumlah penggunaannya bisa naik 5 kali lipat pada 2060.
Di sisi lain, perihal itu juga mendorong subsidi bahan bakar naik. Maka dari itu, dia mendorong adanya transformasi daya nan digunakan oleh transportasi masyarakat. Ia juga memaparkan bahwa subsidi daya per Maret 2026 saja sudah meningkat 9,2 persen.
“Saya hanya mau mengatakan bahwa kita perlu melakukan transformasi dari bahan bakar konvensional, dari bahan bakar fosil, menuju sepeda motor listrik lantaran kita membutuhkannya,” ujarnya.
Untuk motor, pemerintah menarget adanya 6 juta motor konvensional nan berubah menjadi motor listrik. Menurutnya, kebijakan motor listrik sejatinya tak hanya dibutuhkan Indonesia melainkan juga dengan negara-negara lain di dunia.
“Bukan hanya Indonesia nan membutuhkannya. Dunia juga membutuhkannya. Ketika kita berbincang tentang perubahan suasana global, ketika kita berbincang mengenai kenaikan suhu, apa nan terjadi di Indonesia? Hal nan sama terjadi di Eropa. Terjadi di Swiss. Terjadi di Italia. Mungkin juga terjadi di Belarus,” kata Rachmat.
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta tetap menunggu publikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah patokan dari Kemenkeu terbit.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Ia menyebut patokan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Namun, Agus memastikan bahwa pihaknya telah siap dari sisi teknis.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·