Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Layak, Kerugian Konsumen Capai Rp71 Triliun

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Layak, Kerugian Konsumen Capai Rp71 Triliun Izin edar beras fortifikasi dicabut.(Dok. Antara)

KEPALA Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan bakal mencabut izin edar beras fortifikasi nan tidak memenuhi persyaratan gizi dan ketentuan norma nan berlaku. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel beras di wilayah Jakarta nan terbukti melanggar aturan.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, lantaran ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8).

Berdasarkan pengawasan pada April 2026, Bapanas menguji 15 sampel beras nan terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasilnya mengejutkan; dari 12 sampel beras klaim gizi, hanya tiga nan memenuhi syarat, sementara sembilan lainnya tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ditemukan produk nan tidak mencantumkan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.

Selain masalah kandungan gizi, Bapanas menyoroti nilai jual nan melambung tinggi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Amran mengungkapkan ada beras nan dijual hingga Rp42.500 per kilogram, padahal rata-rata nilai semestinya di kisaran Rp22.000. "Asumsi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian ini bisa mencapai Rp71 triliun," ungkapnya.

Sesuai SNI 9372:2025, beras fortifikasi wajib mengandung unsur gizi mikro seperti vitamin B1, masam folat, B12, unsur besi, dan seng dalam kadar tertentu. Namun, di lapangan ditemukan produk nan hanya memuat dua jenis unsur gizi saja. Produsen nan melanggar bakal dilaporkan ke Satgas Pangan dan Kapolri untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Bapanas berencana memperluas jangkauan pengawasan ke 11 provinsi dengan sasaran 40 merek jual beli dan minimal 200 sampel. Pengawasan ketat ini bermaksud melindungi masyarakat dari penipuan label gizi dan menjaga stabilitas nilai pangan di tingkat konsumen. (Ant/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia